2. Peraturan Perundangan AMDAL/UKL&UPL pada Sektor Industri Industri yang wajib melakukan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) tercantum dalam Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 17 tahun 2001, kegiatan bidang perindustrian pada umumnya menimbulkan pencemaran air, udara, tanah, gangguan kebisingan, bau, dan getaran.
Dalam Permen LHK 18/2021 tidak mengatur kewajiban kepemilikan Amdal, adapun yang diatur di antaranya yaitu mengenai sertifikasi kompetensi penyusun Amdal dan Lembaga Penyedia Jasa Penyusun Amdal. [6] Pengaturan ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan dalam UU PPLH bahwa penyusun Amdal wajib memiliki sertifikat kompetensi penyusun Amdal, [7
. e8s4vtk1oo.pages.dev/346e8s4vtk1oo.pages.dev/417e8s4vtk1oo.pages.dev/529e8s4vtk1oo.pages.dev/664e8s4vtk1oo.pages.dev/641e8s4vtk1oo.pages.dev/348e8s4vtk1oo.pages.dev/935e8s4vtk1oo.pages.dev/348e8s4vtk1oo.pages.dev/99e8s4vtk1oo.pages.dev/596e8s4vtk1oo.pages.dev/256e8s4vtk1oo.pages.dev/196e8s4vtk1oo.pages.dev/456e8s4vtk1oo.pages.dev/55e8s4vtk1oo.pages.dev/804
apa perbedaan amdal dan andal